Status Perizinan:
Terdaftar di BINomor dan tanggal Surat Penetapan Izin:
23/589/DKSP/Srt/B 01 Juli 2021 konversi dari Izin 20/477/DKSP/Srt/B 31 Des 2018 dan 20/478/DKSP/Srt/B 31 Des 2018
Jenis Usaha(Cluster):
Payment Systemhttps://ottocash.id/
halo@ottocash.id
021-50200909
Jl. Prof. DR. Soepomo No.2, Unit 102 RT.10 RW.15 Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, 12870
PT Transaksi Artha Gemilang memiliki visi untuk membangun ekosistem
pembayaran non tunai yang mudah digunakan , dipercaya serta tersedia luas dalam menghubungkan pembeli (consumers) dan penjual (merchants) di seluruh wilayah Indonesia, berupa penyediaan platform B2B2C kepada entitas bisnis yang memerlukan system pembayaran
Memiliki Strategi Produk:
1. Menyediakan kesempatan untuk penggunaan sehari hari -
Menggandeng para pelaku usaha UMKM sebagai merchant yang memungkinkan terjadinya kesempatan bertransaksi
2. Sistem pembayaran yang mudah digunakan dan ekonomis
Mengadopsi teknologi QRIS (Quick Response Indonesia Standard) sebagai media utama untuk transaksi pembayaran secara non tunai
3. Menciptakan loyalitas pengguna dan mechant melalui Point based Loyalty Program
Transaksi pelanggan akan menghasilkan point reward yangdapat dikumpulkan dan dapat
digunakan kemudian untuk bertransaksi
4. Membangun jaringan merchant yang luas dan besifat open loop
Melakukan askusisi merchant secara internal serta bekerja sama dengan perusahaan merchant acquirer
5. Melakukan kegiatan akusisi pengguna secara area based marketing
Memfokuskan kegiatan akusisi pelanggan sekaligus menciptakan akses penerimaan serta merchant yang terarah , dimulai dari kota kota besar lalu kearah kota kota yang lebih kecil dengan melihat pada potensi wilayah
Ukuran Perusahaan:
Status Investasi:
Penjelasan singkat dari produk uang elektronik dari PT Transaksi Artha Gemilang adalah sebagai berikut:
1. Nama Produk : OttoCash
2. Jenis Produk : Uang Elektronik Server-based
3. Fitur Utama Produk :
a. Top-up melalui outlet milik sendiri dan channel bank partner.
b. Pembelian produk-produk digital payment seperti pulsa telepon, token listrik dan
lainnya
c. Pembayaran merchant menggunakan beberapa pilihan metode yaitu:
1. QRIS (Quick Response Indonesia Standard) yang ditampilkan melalui Stiker,
Mobile application atau mesin EDC.
2. Kode OTP (One Time Password).
3. API (Application Protocol Interface) dengan merchant website atau merchant
mobile application.
d. Pembayaran tagihan-tagihan bulanan (bill payments).
e. Terkait Izin Transfer Dana: Transfer dana dengan beberapa pilihan metode:
1. Peer to Peer Transfer (antara pengguna OttoCash).
2. Transfer dari uang elektronik ke rekening tabungan di bank partner.
f. Penarikan uang tunai yang bisa dilakukan melalui channel bank partner dan mesin cash
withdrawal milik sendiri.
4. Perlengkapan Produk :
a. Mobile Application dalam versi Android dan Apple iOS.
b. Website perusahaan: http://www.ottocash.id.
c. Call centre untuk menjawab pertanyaan dan menampung keluhan pengguna.
d. Komunikasi, berita dan notifikasi melalui SMS dan email.
e. Social media account: Facebook, Youtube dan Instagram.
Laporkan
Kepada Kami
Senin - Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB
Welcome Fintech
Members!
Sign in here to access your profile and search for other members