


Status Perizinan:
Tercatat di OJKNomor dan tanggal Surat Penetapan Izin:
No. S-162/MS.72/2019 pada 15 Juli 2019
Jenis Usaha(Cluster):
Financial Plannerhttps://payok.id
hello@payok.id
021-3108024
Ruko Acropolis Blok C No.32, Legenda Wisata, Desa/Kel. Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,16965, Indonesia
Pay OK adalah Perusahaan teknologi yang berdiri pada bulan Februari 2019, kami telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) sebagai Financial Planner dengan Nomor surat S-162/MS.72/2019 tertanggal 15 Juli 2019. Kami membantu pengguna untuk dapat mengkonsolidasikan laporan keuangan mereka dari berbagai macam Bank, eWallets dan platform investasi. Kami juga memudahkan pengguna untuk mengelola dan memonitoring teransaksi keuangan mereka secara dinamis serta memberikan pengguna untuk bisa mengakses ke berbagai macam produk keuangan serta memberikan rekomendasi produk investasi yang cocok berdasarkan pola keuangan pengguna. Pay OK Pay OK mendapat keuntungan setiap kali konsumen melakukan investasi. Tujuan kami adalah membantu konsumen membuat keputusan yang tepat sebelum membuat komitmen atau keputusan belanja. Pengguna Pay OK dapat melakukan pembelian produk investasi melalui aplikasi pengelolaan keuangan kami, saat ini kami sudah terhubung platform jual beli emas dan platform investasi reksa dana secara online dan realtime. Pay OK juga terhubung dengan beberapa aplikasi eWallet dan bank sebagai opsi pembayaran produk investasi yang dibeli malalui aplikasi Pay OK, sehingga pengguna dapat dengan mudah membeli dan menerima hasil penjualan produk investasi mereka.
Ukuran Perusahaan:
Status Investasi:

Laporkan
Kepada Kami
Senin - Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB

Welcome Fintech
Members!
Sign in here to access your profile and search for other members