ENG | ID

berita

logo_ojk

PENGUMUMAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA) ASOSIASI FINTECH INDONESIA (AFTECH)

25 May 2021

Pengumuman Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota (RUA) AFTECH Kedua

Nomor Surat: 004/Governance/V/2021

 Jakarta, 25 Mei 2021

 

Seperti disampaikan pada pengumuman-pengumuman sebelumnya, sebagai kelanjutan pengesahan perubahan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) AFTECH 2021 dan juga berakhirnya masa bakti Dewan Pengurus AFTECH saat ini, maka Dewan Pengurus AFTECH mengundang anggota tetap AFTECH untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Anggota (RUA) II AFTECH dengan agenda utama Pemilihan Kepengurusan AFTECH 2021-2025 akan diselenggarakan pada:

? Rabu, 2 Juni 2021

⏰ Pukul 08.00 WIB (Registrasi) s/d 14.00 WIB

? Tatap muka dengan sistem online/virtual

KONFIRMASI KEHADIRAN:

? Bapak & Ibu anggota tetap AFTECH yang telah menghadiri RUA I (25 Mei 2021) akan menerima email konfirmasi kehadiran pada RUA II. Apabila terdapat perubahan peserta yang akan hadir dari RUA I ke RUA II, maka silakan untuk dapat mengisi formulir konfirmasi kehadiran RUA II dan mengirimkannya ke registration@fintech.id sampai dengan Senin, 31 Mei 2021 pukul 17.00 WIB. Formulir dapat diunduh di sini: https://bit.ly/KonfirmasiRUA2.

PENCALONAN NOMINASI PAKET KEPENGURUSAN AFTECH 2021-2025:

Selain mengundang anggota tetap AFTECH untuk menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) II, Organizing Committee juga mengundang anggota tetap AFTECH untuk mengajukan nominasi bagi paket kepengurusan yang terdiri atas: Dewan Pengurus Harian, Dewan Pengawas, dan Dewan Kehormatan/Etik.

Dewan Pengurus Harian adalah:

  1. 1 (satu) orang Ketua Umum,
  2. Sedikitnya 3 (tiga) orang atau lebih Wakil-Wakil Ketua Umum,
  3. 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal,
  4. Sedikitnya 1 (satu) orang atau lebih Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal,
  5. 1 (satu) orang Bendahara; 1 (satu) orang Wakil Bendahara.

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA DEWAN PENGURUS HARIAN:

Formulir dapat diunduh di sini: http://bit.ly/PengurusAFTECH

Yang dapat menjadi anggota Dewan Pengurus Harian adalah pihak yang memenuhi persyaratan-persyaratan, antara lain:

  1. Merupakan perwakilan yang berasal dari perusahaan teknologi finansial yang merupakan Anggota Tetap atau telah menjadi salah 1 (satu) pengurus Organ Perkumpulan.
  2. Memenuhi persyaratan-persyaratan administratif sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Senantiasa berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Dewan Pengurus Harian.
  4. Tidak pernah menjabat sebagai Dewan Pengurus Harian dalam jabatan yang sama sebelumnya selama lebih dari 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut.
  5. Memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
    1. Lolos fit & proper test.
    2. Menandatangani surat pernyataan keterbukaan (disclosure) apakah calon anggota Dewan Pengurus Harian pernah dan/atau sedang dikenakan sanksi dan/atau dihukum oleh otoritas yang berwenang dalam 5 (lima) tahun terakhir
    3. Menyusun dan menandatangani pernyataan keterbukaan yang mencantumkan keterlibatan dalam kepemilikan atau operasional usaha perusahaan serta afiliasinya dengan pihak-pihak yang dianggap Politically Exposed Person (PEP) yang berpotensi berbenturan dengan kepentingan Perkumpulan
    4. Menandatangani surat pernyataan bahwa calon anggota Dewan Pengurus Harian merupakan perwakilan yang berasal dari perusahaan teknologi finansial yang merupakan Anggota Tetap atau telah menjadi pengurus dari salah 1 (satu) Organ Perkumpulan
    5. Menandatangani surat komitmen Dewan Pengurus Harian terkait alokasi waktu, sumber daya, dan kontribusi finansial yang akan diberikan selama menjadi Dewan Pengurus Harian, yang antara lain berisi:
      • Komitmen untuk melaksanakan program-program kerja yang telah disusun dan dipaparkan dalam RUA pemilihan Dewan Pengurus Harian;
      • Komitmen untuk tunduk terhadap etika bisnis dan praktik usaha yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
      • Komitmen untuk hadir pada setidak-tidaknya 70% rapat Dewan Pengurus Harian setiap tahunnya;
      • Siap diberhentikan apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

 Formulir dapat diunduh di sini: http://bit.ly/PengurusAFTECH.

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS:

Formulir dapat diunduh di sini: http://bit.ly/PengawasAFTECH

Dewan Pengawas sedikitnya terdiri dari 3 (tiga) orang. Yang dapat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah pihak yang memenuhi persyaratan-persyaratan, antara lain:

  1. Merupakan tokoh yang memiliki kontribusi terhadap perkembangan teknologi finansial;
  2. Memenuhi persyaratan-persyaratan administratif sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga;
  3. Senantiasa berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Dewan Pengawas; dan
  4. Tidak pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas sebelumnya selama lebih dari 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut.
  5. Memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut, sebagai berikut:
    1. Lolos fit & proper test
    2. Menandatangani surat pernyataan keterbukaan (disclosure) apakah calon anggota Dewan Pengawas pernah dan/atau sedang dikenakan sanksi dan/atau dihukum oleh otoritas yang berwenang dalam 5 (lima) tahun terakhir
    3. Menyusun dan menandatangani pernyataan keterbukaan yang mencantumkan keterlibatan dalam kepemilikan atau operasional usaha perusahaan serta afiliasinya dengan pihak-pihak yang dianggap Politically Exposed Person (PEP) yang berpotensi berbenturan dengan kepentingan Perkumpulan
    4. Menandatangani surat komitmen Pengawas terkait alokasi waktu, sumber daya, dan kontribusi finansial yang akan diberikan selama menjadi Pengawas
      • komitmen untuk tunduk terhadap etika bisnis dan praktik usaha yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
      • komitmen untuk hadir pada setidak-tidaknya 70% rapat Dewan Pengawas setiap tahunnya; dan
      • siap diberhentikan apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Formulir dapat diunduh di sini: http://bit.ly/PengawasAFTECH.

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN/ETIK:

Formulir dapat diunduh di sini: http://bit.ly/KehormatanEtikAFTECH.   

Dewan Kehormatan/Etik sedikitnya terdiri dari 5 (lima) orang dan berjumlah ganjil, yang terdiri dari Anggota Tetap dan pihak independen. Dengan ketentuan bahwa jumlah dari Anggota Tetap harus lebih sedikit daripada jumlah pihak independen dalam suatu Dewan Kehormatan/Etik. Yang dapat menjadi anggota Dewan Kehormatan/Etik adalah pihak yang memenuhi persyaratan-persyaratan, antara lain:

  1. Berprofesi dan memiliki tanggung jawab profesi di bidang hukum, keuangan dan/atau teknologi
  2. Khusus untuk pihak independen yang mencalonkan diri, adalah pihak yang bukan merupakan bagian dari Anggota Perkumpulan, Dewan Pengurus Harian dan/atau Dewan Pengawas
  3. Bukan merupakan pejabat aktif di pemerintahan Republik Indonesia
  4. Memiliki pengalaman bekerja di bidang hukum, keuangan dan/atau teknologi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
  5. Memenuhi persyaratan-persyaratan administratif sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
  6. Tidak pernah menjabat sebagai Dewan Kehormatan/Etik sebelumnya selama lebih dari 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut.

Formulir dapat diunduh di sini: http://bit.ly/KehormatanEtikAFTECH.   

INFORMASI PENDAFTARAN PAKET KEPENGURUSAN AFTECH 2021-2025:

Anggota Tetap AFTECH dapat mencalonkan paket  kepengerusan yang terdiri atas Dewan Pengurus Harian, Dewan Pengawas, dan Dewan Kehormatan/Etik dengan wajib melampirkan surat rekomendasi dari sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari Anggota Tetap AFTECH yang memiliki hak pilih. Pada saat ini total Anggota Tetap AFTECH yang memiliki hak pilih adalah 279. Template surat dukungan suara untuk pencalonan paket pengurus dapat Anda unduh melalui link berikut http://bit.ly/TemplateDukungan.

Setiap paket jajaran calon Dewan Pengurus Harian, Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan/Etik wajib menyerahkan dokumen persyaratan (softcopies) melalui email: organizing.committee@fintech.id.  Batas waktu penyerahan dokumen (softcopies dan hardcopies): Minggu, 30 Mei 2021 pukul 17.00 WIB.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Organizing Committee RUA AFTECH melalui email organizing.committee@fintech.id.

 

Tags :
SHARE
Komentar
Mohon isi nama anda
Mohon isi email anda dengan benar
Mohon isi komentar anda

Laporkan
Kepada Kami

021 - 29601419

Senin - Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB

X
Mohon isi nama anda
Mohon isi email anda dengan benar
Mohon isi platform aplikasi anda
Mohon ceritakan masalah anda
Mohon pilih file anda

Welcome Fintech
Members!

X

Sign in here to access your profile and search for other members

Mohon isi email anda
Mohon isi password anda

Remember Me