

Sebelum menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek cek.fintech.id.
Cara mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman cek.fintech.id cukup mudah. Anda hanya perlu memasukkan nama pinjol yang ingin dicari di kolom Kata Kunci dan klik tombol Cek Sekarang.
Apabila pinjol yang dicari merupakan pinjol legal maka halaman situs akan memunculkan nama perusahaan pinjol, nomor surat tanda berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tanggal pinjol tersebut mendapatkan izin beroperasi dari OJK.
Selain mengecek pinjol legal atau ilegal, situs cek.fintech.id juga bisa digunakan untuk mengecek nomor rekening seseorang.
Fitur cek nomor rekening ini dapat dimanfaatkan saat Anda ingin mentransfer sejumlah uang ke rekening yang baru dikenal agar dapat menghindari modus penipuan.


Tertarik untuk transaksi, investasi atau pinjam lewat fintech? Yuk, waspada akan penipuan menggunakan akun bodong berkedok perusahaan fintech. Kenali ciri-ciri fintech aman di Cek.Fintech.id.
Legal
Memiliki izin resmi dari regulator yang berwenang, seperti OJK, BI, dan Bappebti.
Legal
Memiliki izin resmi dari regulator yang berwenang, seperti OJK, BI, dan Bappebti.