Semakin berkembang serta kompleksnya produk dan layanan di Industri jasa keuangan berbasis teknologi, mengakibatkan semakin tingginya risiko yang dihadapi penyedia jasa keuangan. Penyelenggara Jasa Keuangan berbasis teknologi (Fintech) sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. Perlu adanya peningkatan kualitas penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach). Sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara internasional dan sejalan dengan penilaian risiko Nasional (NRA) serta penilaian risiko sectoral (SRA). Seluruh pegawai Fintech perlu memiliki pengetahuan & penerapan yang baik dalam memastikan telah memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APUPPT PPPSPM sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami:
1. PIC LPPI: Mia Amalia, 0877-7848-2268, dpnl@lppi.or.id
2. PIC AFTECH: Leni Marlina, 0857-1191-7359, info@fintech.id