logomark
Pusat Pengetahuan

Policy Paper Tinjauan Hukum IKD Agen Pembiayaan (Financing Agent) Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan 2021_IDN

Minggu, 31 Oktober 2021

Dengan memperhatikan kemajuan teknologi dan inovasi keuangan digital (“IKD”) yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, dan mempertimbangkan perlunya pengarahan yang lebih mendalam atas IKD agar menghasilkan inovasi yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menetapkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 13”)


 

Bagikan