Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) didirikan pada tahun 2016 sebagai wadah bagi para penyelenggara fintech untuk berkolaborasi, berinovasi, dan beradvokasi dalam memperkuat daya saing industri fintech nasional.
Sejalan dengan komitmen dalam mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital yang sehat, AFTECH secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Juli 2019 sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) — yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Inovasi Keuangan Digital (IKD), berdasarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018.
Sebagai asosiasi yang diakui secara resmi oleh regulator, AFTECH berperan aktif dalam memastikan penerapan tata kelola yang baik (good governance), mendorong inovasi yang bertanggung jawab, serta memperkuat sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem fintech yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.
AFTECH mewakili penyelenggara fintech resmi dari berbagai bisnis model (vertikal), lembaga keuangan yang berorientasi digital, serta perusahaan teknologi yang merupakan bagian dari ekosistem layanan keuangan digital di Indonesia.
Membantu memenuhi akses layanan keuangan berbasis teknologi bagi masyarakat di seluruh Indonesia dengan meningkatkan akses, penggunaan, dan kualitas layanan keuangan guna mencapai target Strategi Nasional untuk Inklusi Keuangan
Terdapat 4 pilar utama kegiatan AFTECH, yaitu: