Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berdiri pada tahun 2016 dan merupakan wadah bagi penyelenggara fintech untuk beradvokasi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendorong Inovasi teknologi dan memperkuat daya saing industri fintech nasional. AFTECH telah secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada tanggal 19 Juli 2019, berdasarkan POJK No. 13/2018.
AFTECH mewakili penyelenggara fintech resmi dari berbagai bisnis model (vertikal), lembaga keuangan yang berorientasi digital, serta perusahaan teknologi yang merupakan bagian dari ekosistem layanan keuangan digital di Indonesia.
Membantu memenuhi akses layanan keuangan berbasis teknologi bagi masyarakat di seluruh Indonesia dengan meningkatkan akses, penggunaan, dan kualitas layanan keuangan guna mencapai target Strategi Nasional untuk Inklusi Keuangan (Target: 90% pada tahun 2024).
Terdapat 4 pilar utama kegiatan AFTECH, yaitu: