
(a) Bahwa dengan berkembangnya jumlah penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD),
klaster model bisnis financial planning merupakan bentuk kemajuan IKD dan pasar
teknologi finansial yang semakin berkembang di Indonesia,
(b) Bahwa sebagai upaya untuk menghindari praktik-pratik yang tidak bertanggung jawab,
mengisi kekosongan hukum serta untuk mengedepankan dan menjaga perlindungan
konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan seluruh pihak terkait, Asosiasi Fintech
Indonesia perlu untuk menetapkan Prinsip-prinsip Pedoman Perilaku Pemberian
Layanan Financial Planner Secara Bertanggung Jawab sebagai upaya penerapan dan
pengawasan prinsip market conduct yang baik.