logomark
Pusat Pengetahuan

Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Aggregator - November 2020_IDN

Senin, 04 November 2024

Bahwa dengan berkembangnya jumlah penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD),
klaster model bisnis financial market place atau aggregator merupakan bentuk
kemajuan IKD dan pasar teknologi finansial yang semakin berkembang di Indonesia.
Bahwa sebagai upaya untuk menghindari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab,
mengisi kekosongan hukum serta untuk mengedepankan dan menjaga perlindungan
konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan seluruh pihak terkait, Asosiasi Fintech
Indonesia (AFTECH) perlu untuk menetapkan Prinsip-prinsip Pedoman Perilaku
Pemberian Layanan Aggregator Secara Bertanggung Jawab sebagai upaya penerapan
dan pengawasan prinsip market conduct yang baik.

Bagikan