
Pelindungan konsumen merupakan salah satu prasyarat utama bagi pertumbuhan industri teknologi
finansial (fintech) di Indonesia. Pelindungan data pribadi dan kerahasiaan data telah menjadi
perhatian penting seluruh penyelenggara fintech di Indonesia. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH),
melalui kelompok kerjanya, telah memasukkan topik ini ke dalam daftar isu prioritas sejak 2017 dan
melakukan dialog dengan regulator serta pemangku kepentingan terkait; termasuk namun tidak
terbatas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), dan Bank Indonesia (BI).
AFTECH secara resmi ditunjuk oleh OJK untuk menjadi Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan
Digital (IKD) pada tahun 2019. AFTECH memiliki tugas untuk menyusun Kode Etik secara umum dan
spesifik bagi masing-masing model bisnis yang masuk ke dalam ruang lingkup IKD. Dalam rangka
melaksanakan tugas untuk menyusun daftar industri secara umum, Dewan Pengurus AFTECH
menyepakati penyusunan Kode Etik terkait Pelindungan Data Pribadi dan Kerahasiaan Data di Sektor
Teknologi Finansial (Kode Etik PDP).