logomark
Pusat Pengetahuan

Kode Etik Penyelenggara Aktivitas PIAS Serta Fasilitator Transaksi Pembayaran_April 2024_IDN

Senin, 04 November 2024

Mengingat pertumbuhan dan inovasi teknologi jasa pembayaran yang terus berkembang, Asosiasi
Fintech Indonesia (AFTECH) menyepakati penyusunan Kode Etik Penyelenggara Aktivitas Payment
Initiation dan Acquiring Service serta Fasilitator Transaksi Pembayaran Lainnya (Kode Etik) untuk
menghindari praktik-praktik tidak bertangung jawab oleh perusahaan atau entitas yang memberikan
layanan jasa pembayaran, memberi perlindungan terhadap konsumen dan pihak-pihak terkait, dan
mengisi kekosongan hukum.
Dalam penetapan Kode Etik, AFTECH telah melakukan dialog dengan Bank Indonesia (BI) dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator, serta pemangku kepentingan terkait.

Bagikan