Penetapan Peraturan OJK (POJK) POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi
Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan memberikan kepastian regulasi yang
membantu meletakkan landasan praktik Inovasi Keuangan Digital yang
berkelanjutan di Indonesia. Setiap perusahaan fintech yang belum diatur oleh
otoritas lain harus mengajukan permohonan ke OJK untuk melalui proses regulatory
sandbox dan didaftarkan. Dimensi kunci dari peraturan ini adalah inovasi keuangan
yang bertanggung jawab, penerapan sistem keamanan yang kuat dan tata kelola
yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan pelanggan dan anti
pencucian uang/pemberantasan pendanaan terorisme.