ENG | ID

berita

logo_ojk

Pernyataan Resmi Aftech Terhadap Pemberitaan Investree dan Upaya Asosiasi Dalam Mendorong Industri Fintech yang Sehat, Bertanggung Jawab, Serta Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

04 February 2024

PERNYATAAN RESMI AFTECH TERHADAP PEMBERITAAN INVESTREE DAN UPAYA ASOSIASI DALAM MENDORONG INDUSTRI FINTECH YANG SEHAT, BERTANGGUNG JAWAB, SERTA AMAN DAN NYAMAN BAGI MASYARAKAT

Juru Bicara: Marshall Pribadi
Wakil Ketua Umum IV, AFTECH

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh rekan-rekan media dalam rangka mendorong percepatan adopsi layanan fintech dan literasi keuangan digital di Indonesia.

Pernyataan resmi AFTECH terkait pemberitaan Investree
Terkait maraknya pemberitaan terkait salah satu platform fintech peer-to-peer (P2P) Lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), PT Investree Radhika Jaya (Investree), kami, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah berkoordinasi erat dengan pimpinan manajemen Investree, dan berikut adalah pernyataan AFTECH dalam merespon pemberitaan saat ini:

  • AFTECH turut menyoroti adanya pemberitaan terkait adanya perusahaan yang terafiliasi dengan Investree, diantaranya PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, dan perusahaan atau perorangan lainnya yang mengklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, atau subsider, dengan Investree, atau yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi. Hal tersebut adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.
  • AFTECH telah menerima informasi adanya perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen Investree, termasuk pemberhentian Sdr. Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024.
  • Melalui pernyataan resminya, mewakili Investree, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, menyatakan, “kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor.”
  • Di samping itu, sebagai asosiasi industri fintech, AFTECH memiliki mekanisme internal terkait penegakan kepatuhan terhadap tata keola (code of conducts) dan kode etik (code of ethics) bagi pengurus dan seluruh anggota AFTECH.
  • Dalam hal ini, AFTECH turut mendampingi Investree dalam upayanya menyelesaikan permasalahan perusahaan dengan memberikan saran dan masukan untuk keberlanjutan bisnis perusahaan dan industri P2P Lending.
  •  Sehubungan dengan itu, AFTECH turut menghimbau pelaku industri P2P Lending untuk bekerja sama dengan penyelenggara fintech lainnya seperti Innovative Credit Scoring (ICS), Financial Planner, dan Penyelenggara Sertifikat Elektronik Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan memitigasi risiko dari sisi lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam).

AFTECH terus berkomitmen dan secara konsisten mendorong pertumbuhan Industri Fintech yang sehat, bertanggung jawab, serta aman dan nyaman bagi masyarakat.

AFTECH turut menyoroti kekhawatiran masyarakat terhadap produk dan layanan Fintech P2P Lending dengan berbagai isu dan pemberitaan, namun dalam hal ini AFTECH kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait kerangka regulasi sektor Fintech termasuk P2P Lending yang lebih kuat sebagai upaya dalam memberikan pelindungan lebih terhadap masyarakat pengguna layanan P2P Lending.

  • Seiring perkembangannya, Fintech hadir ditengah masyarakat dan berkembang dengan berbagai produk dan layanan. AFTECH dengan lebih dari 300 anggotanya yang terdiri dari lebih dari 25 model bisnis, turut mendorong industri untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan pelindungan konsumen dalam pengembangan produk dan layanannya, melalui peluncuran rangkaian pedoman perilaku dan kode etik AFTECH pada tahun 2019-2020 yang mencakup: Pedoman Perilaku Penyelenggara Teknologi Finansial di Sektor Jasa Keuangan yang Bertanggung Jawab, Kode Etik terkait Perlindungan Data Pribadi dan Kerahasiaan Data di Sektor Teknologi Finansial, Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Aggregator Secara Bertanggung Jawab, Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Financial Planner Secara Bertanggung Jawab, dan Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Innovative Credit Scoring Secara Bertanggung Jawab.
  • Fintech P2P Lending atau LPBBTI merupakan sektor yang berkembang dan mendorong inklusi keuangan di Indonesia dengan memberikan solusi bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat unbanked dan underbanked, atau kelompok yang tidak memiliki akses ke bank tradisional. Oleh karena itu, AFTECH mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 10 Tahun 2022), sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal yang selama ini meresahkan.
  • Selain itu, OJK juga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 pada Desember 2023 sebagai upaya pembenahan industri P2P Lending. Roadmap tersebut memuat sejumlah fokus, diantaranya membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri LPBBTI bagi perekonomian khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • AFTECH mengapresiasi langkah Pemerintah dalam menerbitkan rangkaian Undang- Undang (UU) yang turut menjadi landasan tata kelola industri fintech dan ekosistem ekonomi digital, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Hadirnya UU PDP turut memperkuat sektor fintech dalam menjaga pelindungan data pribadi konsumen. Penyalahgunaan data pribadi yang terjadi di industri P2P Lending, termasuk penyelahgunaan data yang menyebabkan pencairan dana kepada nasabah tanpa diketahui oleh nasabah, acap kali terjadi dikarenakan kurangnya regulasi/payung hukum yang ada. UU PDP menjadi dasar untuk melakukan pengumpulan data pribadi yang lebih aman dan mengantisipasi terhadap pengembangan teknologi kedepannya. Pada implementasinya, penyelenggara fintech kini wajib mendapat persetujuan dari pemilik data pribadi terlebih dahulu ketika akan melakukan pemrosesan data. Selain itu, penyelenggara wajib memastikan adanya proses autentifikasi, verifikasi, dan validasi saat memproses data.
  • UU P2SK yang secara spesifik memuat Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) mempertegas kehadiran fintech di sektor jasa keuangan. UU P2SK juga turut memperkuat peran dan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat dari praktik layanan jasa keuangan, termasuk fintech, yang ilegal. Pengaturan ini mempertegas upaya pengentasan praktik fintech P2P Lending yang ilegal dan tidak beretika. UU P2SK membawa era baru bagi industri Fintech melalui penguatan koordinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya mendorong inovasi, mitigasi risiko, serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.
  • Regulasi yang turut memperkuat sektor Fintech hadir melalui Revisi Kedua UU ITE yang dinilai akan meminimalisir praktik kekerasan debt collector dari penyelenggara P2P Lending dengan ketentuan pelarangan penyebaran data dan informasi konsumen. Selain itu, terdapat pasal 17 ayat 2A terkait transaksi elektronik dimana seluruh transaksi elektronik beresiko tinggi (tanpa tatap muka) diamankan dengan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik. Sehingga, meminimalisir keluhan masyarakat yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun secara tiba tiba mendapatkan transfer uang sebagai pinjaman. Hal ini sebagai suatu hal positif karena dapat membuat industri Fintech P2P Lending berkembang lebih baik dan bertanggung jawab dalam memberikan pelindungan terhadap konsumen.
  • Sesuai dengan amanat UU tersebut, kami merekomendasikan kepada masyarakat ataupun pelaku industri untuk selalu menggunakan sertifikat elektronik dalam melakukan transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi. Sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik Indonesia adalah entitas digital yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengotentikasi pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini berisi informasi tentang identitas pemiliknya, seperti nama, alamat, dan kunci publik untuk memberikan keabsahan dan keamanan pada dokumen atau transaksi online.

Demikian surat pernyataan resmi AFTECH kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan AFTECH sebagai asosiasi. Harapan kami, pernyataan ini dapat membantu Bapak/Ibu pimpinan redaksi media dalam menyusun pemberitaan yang tepat dan dapat dipercaya bagi masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, mohon kiranya dapat menghubungi Sdr. Abynprima Rizki (Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH) melalui email: abyn.rizki@fintech.id atau melalui ponsel: +62 858-548-00039. Atas perhatian dan kerjasama yang Bapak/Ibu berikan, kami mengucapkan terima kasih.

Tags :
SHARE
Komentar
Mohon isi nama anda
Mohon isi email anda dengan benar
Mohon isi komentar anda
PREV POST

Laporkan
Kepada Kami

021 - 29601419

Senin - Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB

X
Mohon isi nama anda
Mohon isi email anda dengan benar
Mohon isi platform aplikasi anda
Mohon ceritakan masalah anda
Mohon pilih file anda

Welcome Fintech
Members!

X

Sign in here to access your profile and search for other members

Mohon isi email anda
Mohon isi password anda

Remember Me