Sebagai jasa keuangan yang rentan dengan berbagai tindak kriminalitas digital, pelaku fintech perlu mempelajari tentang anti-fraud serta pencegahan dan penanganan judi online karena industri ini rentan terhadap penyalahgunaan teknologi untuk tindakan ilegal. Pengetahuan ini penting agar pegawai mampu mengenali pola transaksi mencurigakan, memahami modus operandi pelaku kejahatan finansial, dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku seperti dari OJK dan PPATK. Judi online seringkali memanfaatkan platform fintech untuk pencucian uang, sehingga keterlibatan tanpa disadari dapat merugikan reputasi perusahaan dan mengundang sanksi hukum. Dengan pemahaman yang baik, pegawai dapat menerapkan sistem deteksi dini, melindungi konsumen, dan menjaga integritas ekosistem keuangan digital. Selain itu, kemampuan menangani kasus secara preventif dan responsif menciptakan kepercayaan publik terhadap layanan fintech dan mendukung keberlanjutan industri secara etis dan aman. Oleh karena itu, edukasi dan pelatihan anti-fraud menjadi aspek vital dalam pengembangan sumber daya manusia di sektor ini.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami:
1. PIC LPPI: Mia Amalia, 0877-7848-2268, dpnl@lppi.or.id
2. PIC AFTECH: Leni Marlina, 0857-1191-7359, info@fintech.id