Berita Terbaru

AFTECH Expert Lab Bahas Implikasi UU P2SK dan Arah Masa Depan Industri Fintech Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026
cover event

AFTECH Expert Lab Bahas Implikasi UU P2SK dan Arah Masa Depan Industri Fintech Indonesia

Jakarta, 11 Agustus 2026 – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Hukumonline dan HKSK menyelenggarakan AFTECH Expert Lab: Diskusi Pendalaman Implikasi Undang-Undang P2SK bagi Industri Fintech. Forum ini menjadi ruang dialog bagi pelaku industri untuk memahami lebih dalam perubahan regulasi serta implikasinya terhadap model bisnis dan perkembangan ekosistem fintech Indonesia.

 

Diskusi menghadirkan perspektif hukum, ekonomi, perbandingan regulasi internasional, serta pandangan industri. Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan, mulai dari klasifikasi dan perizinan usaha, biaya kepatuhan, pengawasan dan perlindungan konsumen, aset keuangan digital, universal banking, hingga peluang kolaborasi dan inovasi baru.

 

Memahami Regulasi, Mengukur Dampaknya bagi Industri

Perubahan dalam UU P2SK membawa konsekuensi yang berbeda bagi setiap model bisnis fintech. Dampaknya tidak berhenti pada aspek kepatuhan, tetapi juga menyentuh keputusan investasi, pengembangan produk, kemitraan, hingga strategi bisnis perusahaan.

Survei internal AFTECH terhadap 40 perusahaan dari sembilan kategori bisnis fintech menunjukkan bahwa 78% responden telah cukup memahami substansi UU P2SK. Namun, sebagian besar belum menyelesaikan analisis mengenai dampaknya secara spesifik terhadap model bisnis masing-masing. Temuan ini menunjukkan bahwa memahami substansi regulasi belum tentu berarti seluruh implikasinya terhadap kegiatan usaha telah terpetakan.

 

Klasifikasi usaha menjadi salah satu isu yang dinilai paling material karena berkaitan langsung dengan perizinan, pengawasan, tata kelola, kewajiban kepatuhan, serta struktur biaya perusahaan.

Diskusi juga menggarisbawahi bahwa dampak tersebut dapat berbeda berdasarkan skala perusahaan. Peningkatan biaya kepatuhan yang bersifat fixed cost, misalnya, secara proporsional dapat memberikan beban lebih besar bagi perusahaan fintech berskala kecil. Karena itu, implementasi regulasi perlu mempertimbangkan karakteristik dan profil risiko dari beragam model bisnis tanpa mengurangi tujuan pengawasan dan perlindungan konsumen.

 

Dari Compliance Impact hingga Business Opportunity

Di tengah berbagai penyesuaian yang diperlukan, UU P2SK juga membuka peluang baru bagi industri.

Konsep universal banking, misalnya, berpotensi membuka ruang kolaborasi yang semakin luas antara perbankan dan perusahaan fintech. Diskusi menilai bahwa hubungan kedua sektor ke depan tidak harus berkembang melalui kompetisi langsung, tetapi dapat semakin mengarah pada kolaborasi yang saling melengkapi.

Peluang juga muncul melalui Penilaian Kredit Alternatif (PKA/Innovative Credit Scoring) serta perkembangan Aset Keuangan Digital (AKD). Dengan demikian, UU P2SK membawa dua dimensi yang perlu dilihat secara bersamaan: compliance impact dan business opportunity.

 

Pada saat yang sama, model bisnis baru seperti tokenisasi aset serta layanan yang menggabungkan aset kripto dengan aktivitas lending masih membutuhkan perhatian lebih lanjut. Karakteristik bisnis yang terus berkembang membutuhkan aturan pelaksana yang mampu memberikan kejelasan tanpa menutup ruang bagi inovasi.

Kejelasan, Kepastian, dan Dialog Berkelanjutan

Dari perspektif industri, AFTECH menyampaikan tiga kebutuhan utama dalam implementasi UU P2SK: clarity, certainty, dan continuous dialogue.

Kejelasan diperlukan agar pelaku industri memahami klasifikasi usaha, regulator yang berwenang, serta kewajiban yang berlaku bagi masing-masing model bisnis. Kepastian dibutuhkan terkait timeline penerbitan aturan pelaksana dan masa transisi sehingga perusahaan memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan sistem, kontrak, operasional, serta investasi yang telah berjalan.

Sementara itu, dialog yang berkelanjutan menjadi semakin penting, khususnya untuk mengakomodasi perkembangan model bisnis baru yang belum sepenuhnya tercakup dalam kerangka regulasi yang ada. Ketiga kebutuhan tersebut bukan ditujukan untuk mengurangi pengawasan, melainkan memastikan regulasi dapat dipatuhi secara efektif sembari tetap menjaga ruang bagi inovasi.

 

Menjaga Inovasi, Perlindungan Konsumen, dan Daya Saing

AFTECH Expert Lab turut menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian penting dalam pembahasan implementasi regulasi. Penguatan industri fintech perlu berjalan seiring dengan tata kelola yang baik, stabilitas sektor keuangan, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Pendekatan regulasi yang proporsional dalam konteks ini bukan berarti regulasi yang lebih ringan, melainkan regulasi yang tepat sasaran dan berbasis risiko, sehingga tujuan pengawasan dapat tercapai tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi investasi dan inovasi.

 

Forum juga membahas pentingnya koordinasi antarregulator, terutama bagi model bisnis yang aktivitasnya berpotensi bersinggungan dengan lebih dari satu kerangka pengawasan. Kejelasan tersebut menjadi semakin relevan seiring berkembangnya layanan keuangan digital yang menggabungkan berbagai fitur dan aktivitas dalam satu ekosistem.

AFTECH Dorong Dialog Berbasis Data untuk Implementasi UU P2SK

Melalui Expert Lab, AFTECH menegaskan komitmennya untuk terus menjadi thought partner bagi pemerintah, regulator, dan industri dalam mengawal transformasi sektor keuangan Indonesia.

Ke depan, AFTECH akan terus mendorong keterlibatan aktif industri dalam pembahasan peraturan pelaksana, menyampaikan masukan berbasis data kepada regulator, serta mendorong penyusunan roadmap fintech nasionalbersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

 

Implementasi UU P2SK menjadi momentum penting bagi industri fintech Indonesia. Seiring fintech semakin terintegrasi dalam sektor keuangan nasional, keberhasilan transformasi ini akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian regulasi, inovasi, stabilitas, perlindungan konsumen, dan daya saing industri.

Dengan dialog yang terbuka dan kolaborasi yang berkelanjutan, AFTECH berharap implementasi UU P2SK dapat menjadi fondasi bagi ekosistem fintech Indonesia yang semakin sehat, inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.

Bagikan