Juru Bicara:
Aries Setiadi Executive Director, AFTECH
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh rekan-rekan media dalam rangka mendorong percepatan adopsi layanan fintech dan literasi keuangan digital di Indonesia.
Melalui kesempatan ini, AFTECH turut mengapresiasi langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Regulasi ini merupakan langkah maju dalam penguatan ekosistem fintech di Indonesia, dengan memperkenalkan kerangka kerja baru untuk regulatory sandbox dan menegaskan peran serta kewenangan OJK dalam mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berikut adalah pernyataan resmi AFTECH terkait terbitnya POJK No. 3 Tahun 2024 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai berikut:
- Sebagai asosiasi yang ditunjuk oleh OJK untuk menaungi Inovasi Keuangan Digital, AFTECH sangat menyambut baik perubahan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital ke POJK Nomor 3 Tahun 2024 yang diantaranya memuat penyempurnaan terhadap ruang uji coba/pengembangan inovasi atau dikenal dengan sandbox.
- Selain itu, POJK Nomor 3 Tahun 2024 yang sudah mulai berlaku sejak 19 Februari 2024 yang lalu, turut memuat berbagai ketentuan diantaranya cakupan dan kriteria kelayakan untuk peserta regulatory sandbox, fasilitasi yang lebih terstruktur untuk uji coba dan pengembangan inovasi, serta definisi exit policy dan proses perizinan usaha pasca-uji coba yang lebih jelas. Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.
- Sebagaimana yang tercantum pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 terkait arah kebijakaan OJK dalam proses uji coba, AFTECH berkomitmen untuk mendukung anggota kami yang terlibat dalam regulatory sandbox. Kami percaya bahwa kerangka kerja baru ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi anggota kami untuk berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta merancang solusi inovatif yang dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
- Saat ini, AFTECH menaungi 53 perusahaan fintech dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam 11 model bisnis, termasuk Agregator, Financial Planner, Transaction Authentication, dan Wealth Tech. AFTECH juga menyambut baik pengumuman OJK terkait model bisnis Innovative Credit Scoring yang akan menjadi objek yang diatur dan diawasi oleh OJK pada bidang pengawas sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) serta pemberian Status Direkomendasikan untuk penyelenggara di klaster Regtech E-Sign, Regtech PEP, Insurhub, dan Insurtech. Kami yakin bahwa inisiatif regulatory sandbox yang diperbarui ini akan mempercepat inovasi dan pengembangan produk serta layanan keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan.
AFTECH mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, anggota asosiasi, dan komunitas fintech, untuk berkolaborasi dalam memanfaatkan peluang yang disediakan oleh regulasi ini. Kami akan terus mendukung inisiatif OJK dan berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskusi dan kegiatan terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari POJK Nomor 3 Tahun 2024.
Demikian surat pernyataan resmi AFTECH kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan AFTECH sebagai asosiasi. Harapan kami, pernyataan ini dapat membantu Bapak/Ibu pimpinan redaksi media dalam menyusun pemberitaan yang tepat dan dapat dipercaya bagi masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, mohon kiranya dapat menghubungi Sdr. Abynprima Rizki (Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH) melalui email: abyn.rizki@fintech.id atau melalui ponsel: +62 858-548-00039. Atas perhatian dan kerjasama yang Bapak/Ibu berikan, kami mengucapkan terima kasih.