Status Perizinan:
Penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia non-instansi - KOMINFONomor dan tanggal Surat Penetapan Izin:
Keputusan menteri komunikasi dan informatika Republik Indonesia nomor 84 tahun 2021
Surat OJK: S-170/MS.72/2019 pada 15 Juli 2019
Jenis Usaha(Cluster):
E-KYChttps://privy.id/
helpdesk@privy.id
021 22715509
Jl. Kemang Raya No. 15 C Lantai 4, RT. 013/RW. 001, Bangka, Kec. Mampang Prapatan., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12730
Privyid didirikan pada tahun 2016 dan terdaftar sebagai Penyedia Tanda Tangan Elektronik dan CA di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dipercaya oleh lebih dari 13 juta pengguna dan 700 perusahaan, PrivyID memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil, satu-satunya penyedia tanda tangan digital yang berhasil lolos program regulatory sandbox Bank Indonesia, dan didaftarkan oleh
OJK sebagai Inovasi Layanan Keuangan Digital, e-KYC Cluster.
Ukuran Perusahaan:
Status Investasi:
Mengurangi penggunaan kertas dan kurir, sehingga menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Mengurangi juga biaya yg dikeluarkan, dari biaya kertas, print, pengiriman, dan penyimpanan dokumen.
Sehingga, proses bisnis jd lebih cepat, tidak perlu menunggu dokumen dikirim atau datang.
Dari segi keamanan juga lebih aman karena dapat dipastikan yg menandatangani adalah orang yang bersangkutan.
Laporkan
Kepada Kami
Senin - Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB
Welcome Fintech
Members!
Sign in here to access your profile and search for other members