
OFFICIAL STATEMENT
Nomor Surat: 060/Secretariat/VII/2024
PERNYATAAN RESMI AFTECH
Dukung Pemberantasan Judi Online, AFTECH Mengajak
Pelaku Industri Fintech dan Masyarakat Gaungkan
Kampanye #GenerasiHebatAntiJudol
Juru Bicara:
Pandu Sjahrir
Ketua Umum AFTECH
Sehubungan dengan maraknya fenomena sosial terkait praktik Judi Online yang saat ini menjadi salah satu perhatian publik, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung penuh seluruh inisiasi yang dilakukan pemerintah untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut. AFTECH secara tegas menyatakan melawan seluruh praktik dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital.
Sebagai Asosiasi yang menaungin pelaku industri Fintech di Indonesia, AFTECH terus berkomitmen mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan serta bertanggung jawab. Termasuk dalam hal ini, mendorong pelaku industri untuk melakukan tindakan preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online.
Wujudkan #GenerasiHebatAntiJudol, berikut adalah upaya AFTECH bersama anggotanya dalam upaya memberantas praktik Judi Online di Indonesia:
• AFTECH menyoroti pemberitaan mengenai indikasi dan dugaan adanya penyalahgunaan dalam pemanfaatan layanan fintech dalam aktivitas dan transaksi judi online. Dalam hal ini, AFTECH terus secara konsisten mendorong dan memperkuat implementasi tata kelola bagi seluruh perusahaan fintech anggota dari AFTECH, serta kepatuhan terhadap Kode Etik yang telah diterbitkan oleh Asosiasi, serta peraturan perundang-undangan diantaranya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
• Dalam menjalankan operasional perusahaan, AFTECH terus memberikan himbauan kepada seluruh anggota untuk terus berupaya memperbaiki dan memperkuat kondisi industri melalui penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk Management, and Compliance/GRC) yang tujuan akhirnya meningkatkan kepercayaan publik dengan meliputi: aspek strategi bisnis, business continuity plan, pelindungan konsumen, manajemen risiko, perlindungan data, pengelolaan fraud serta anti pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme (APU dan PPT).
• Di lain sisi, AFTECH terus mendorong anggotanya untuk secara konsisten melakukan peningkatan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan Fintech yang tepat guna. Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk TIDAK DIPERGUNAKAN DAN DIMANFAATKAN untuk bertransaksi judi online.
Respon AFTECH dan anggotanya terhadap pemberitaan penggunaan penyaluran pinjaman dari Fintech Lending yang dipergunakan untuk Judi Online
• AFTECH mendorong perusahaan fintech lending untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis dan terstruktur dengan prinsip kehati- hatian. Termasuk, memanfaatkan inovasi teknologi Artificial Intelligent (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC), underwriting, penentuan portofolio pendanaan dalam menilai kelayakan calon penerima pinjaman, dan identifikasi underserved segments yang belum memiliki rekam jejak untuk diberikan pinjaman melalui penilaian kelayakan kredit yang terstandarisasi.
• AFTECH bersama anggotanya terus berkomitmen melakukan penguatan tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah OJK di mana perusahaan diminta untuk melakukan pemblokiran rekening berdasarkan daftar sejumlah rekening yang telah disampaikan oleh OJK, yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk judi online.
Respon AFTECH dan anggotanya terhadap pemberitaan penggunaan akun e-wallet serta inovasi sistem pembayaran lainnya yang dipergunakan untuk Judi Online
• AFTECH bersama anggotanya khususnya pada klaster sistem pembayaran berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan. Sebagai penyedia jasa pembayaran digital, model bisnis ini melakukan serangkaian prosedur dalam menjalankan kerjasama dengan pihak pengguna, termasuk proses asesmen berupa Know Your Business (KYB) sesuai standar prosedur operasional KYB yang ditetapkan untuk mengetahui identitas dan kegiatan usaha Pengguna, pihak ketiga, maupun Penyelenggara lain yang bekerja sama dengan penyelenggara sistem pembayaran. KYB dilakukan oleh Penyelenggar pada saat awal kerjasama dengan Pengguna, pihak ketiga, maupun Penyelenggara lain, dan wajib menjadi prasyarat dalam pemberian layanan jasa pembayaran termasuk melalui proses verifikasi tatap muka dan/atau video call.
• Penerapan teknologi Fraud Detection System (FDS) turut menjadi infrastuktur yang diterapkan pada perusahaan dompet digital sebagai upaya dalam mendeteksi akun-akun dengan pola transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online. Sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia, pelaku industri secara aktif terus memonitor dan menutup akun akun dompet digital yang terindikasi perjudian online.
AFTECH akan terus memastikan bahwa kami berada di garis depan dalam mendukung pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman, termasuk dalam memerangi judi online. AFTECH mengajak pelaku industri, pemangku kepentingan dan masyarakat dalam menggaungkan kampanye #GenerasiHebatAntiJudol, karena #JudolGakBikinKaya.
Mari bersama tingkatkan literasi keuangan digital dan fintech, memastikan inovasi pada sektor keuangan dapat memiliki dampak yang positif bagi masa depan generasi muda, generasi hebat Indonesia.
Demikian surat pernyataan resmi AFTECH kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan AFTECH sebagai asosiasi. Harapan kami, pernyataan ini dapat membantu Bapak/Ibu pimpinan redaksi media dalam menyusun pemberitaan yang tepat dan dapat dipercaya bagi masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, mohon kiranya dapat menghubungi Sdr. Abynprima Rizki (Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH) melalui email: abyn.rizki@fintech.id atau melalui ponsel: +62 858-548-00039. Atas perhatian dan kerjasama yang Bapak/Ibu berikan, kami mengucapkan terima kasih.
Salam Hormat,
Pandu Sjahrir
Ketua Umum AFTECH