
Perkembangan teknologi keuangan digital terus menghadirkan inovasi baru, termasuk aset keuangan digital dan tokenisasi. Di balik peluang peningkatan efisiensi, transparansi, dan inklusi, muncul kebutuhan akan kerangka regulasi yang lebih jelas dan terstruktur.
Menjawab hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia bersama Cambridge Centre for Alternative Finance meluncurkan Industry Consultative Paper bertajuk “Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia.”
Kajian ini menekankan pentingnya klasifikasi aset digital sebagai dasar utama dalam penyusunan kebijakan, agar regulasi dapat diterapkan secara konsisten dan menghindari tumpang tindih pengaturan.
Melalui pendekatan multidimensi—mencakup aspek hukum, fungsi ekonomi, hingga teknis—paper ini diharapkan menjadi referensi awal dalam memperkaya dialog antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
Lebih dari itu, inisiatif ini juga memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang inovatif, aman, dan berkelanjutan.
Ke depan, keberhasilan pengembangan aset keuangan digital tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kesiapan regulasi dalam mengimbanginya.